Langsung ke konten utama

Dokter Layanan Primer



1.         Dalam undang-undang praktik kedokteran yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1)

Dalam undang-undang kesehatan yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan Pasal 108 ayat (1)

Dalam undang-undang rumah sakit yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Yang dimaksud dengan “rahasia kedokteran” adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh dokter dan dokter gigi dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki pasien dan bersifat rahasia. (Penjelasan Pasal 38 ayat (1)

Dalam undang-undang pendidikan kedokteran pengertian dokter dan dokter gigi dipisahkan. Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah. Dokter Gigi adalah dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah. (Pasal 1)

Dalam risalah putusan MK tentang peninjauan kembali UU Pendidikan Kedokteran, berbunyi Dilihat dari pendidikan yang harus ditempuh, dokter layanan primer mendapatkan pendidikan setara dengan spesialis yang mengintegrasikan kedokteran keluarga, kedokteran komunitas, dan kesehatan masyarakat. Dokter layanan primer diharapkan mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama atau primer yang berkualitas. Terkait dengan keberadaan dokter umum, menurut Mahkamah, dokter umum tetap diakui sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat yang selama ini sudah ada. Sesuai dengan program pendidikan yang diatur dalam UU 20/2013 maka dokter umum akan memiliki beberapa pilihan karier yaitu sebagai dokter umum, dokter layanan primer, atau menjadi dokter spesialis.

Sementara itu dokter layanan primer mempunyai pengertian Program dokter layanan primer ditujukan untuk memenuhi kualifikasi sebagai pelaku awal pada layanan kesehatan tingkat pertama, melakukan penapisan rujukan tingkat pertama ke tingkat kedua, dan melakukan kendali mutu serta kendali biaya sesuai dengan standar kompetensi dokter dalam sistem jaminan kesehatan nasional. (Penjelasan Pasal 38 ayat (1)

2.             Belakangan ini kita sering mendengar istilah dokter layanan primer (DLP). Apalagi dengan berlakunya JKN pada tanggal 1 Januari 2014, peran dokter layanan primer akan semakin dibutuhkan. Dokter layanan primer ditekankan agar tidak hanya bergerak di bidang curative, tapi juga bergerak di bidang preventive, sehingga mendukung terciptanya paradigma sehat di Indonesia. Kita sebagai mahasiswa kedokteran yang nantinya akan berkecimpung di dunia medis tentunya harus mengikuti perkembangan-perkembangan di dunia medis baik dari segi keilmuan maupun kebijakan pemerintah.

Pengertian Dokter layanan primer tercantum dalam UU No. 20 tahun 2013 mengenai Pendidikan Dokter. Pada pasal 8 ayat 3 UU No 20 tahun 2013 disebutkan bahwa dokter layanan primer adalah jenjang baru pendidikan yang dilaksanakan setelah program profesi dokter dan program internship, serta setara dengan jenjang pendidikan profesi spesialis. Gelar yang akan diberikan kepada dokter yang telah lulus program pendidikan dokter layanan primer adalah SpFM (spesialis Famili Medisin). DLP nantinya diharapkan dapat bertindak sebagai gate keeper yang akan menangani sebagian besar kasus di masyarakat sendiri hingga tuntas. DLP diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bersifat holistik, preventif dan promotif dibandingkan kuratif. Di lain pihak, DLP juga harus berorientasi pada kedokteran keluarga, okupasi, komunitas, manajerial, dan kepemimpinan.

Program pendidikan layanan primer dapat ditempuh selama tiga tahun sehingga kedepannya mahasiswa kedokteran dapat memilih five carrier pathways yaitu sebagai dokter umum, dokter layanan primer, dokter spesialis, dosen, maupun peneliti. Pada tahun 2019, Indonesia diharapkan sudah dapat mencetak dokter layanan primer bersamaan dengan target BPJS yaitu pada tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia telah mengikuti JKN. Bunyi pasal 8 ayat 3 UU No. 20 tahun 2013 yaitu, “Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis” berarti program pendidikan dokter layanan primer dapat ditempuh oleh mahasiswa yang telah lulus uji kompetensi (exit exam) dan menjalani internship serta merupakan jenjang pendidikan yang setara spesialis. Program pendidikan dokter layanan  primer bersifat generalis bukan spesialis dikarenakan ranah kompetensi DLP tidak menyangkut satu sistem organ atau keahlian saja

Adapun perbedaan DLP dengan dokter umum adalah DLP memiliki kompetensi yang lebih dibandingkan dokter umum karena nantinya DLP akan dibekali pendidikan berupa 80% kompetensi sebagai dokter keluarga dan 20% kesehatan masyarakat. Kompetensi yang akan dimiliki oleh DLP adalah konsep kedokteran keluarga (konsep dan wawasan, prinsip dan pelayanan dokter keluarga, pengaruh keluarga, komunitas dan lingkungan, tugas dan fungsi dokter keluarga dalam pelayanan primer), manajemen klinik dokter keluarga (manajemen SDM, fasilitas, informasi, dan dana), keterampilan klinik (klinis non bedah, mengatasi keadaan klinis umum, masalah klinis khusus, menggunakan sarana penunjang dan medis teknis bedah) dan keluasan penerapan ilmu dan wawasannya (masalah kesehatan kelompok usia dan masalah kesehatan kelompok khusus). Sedangkan dokter umum hanya memiliki konsep dan wawasan kedokteran keluarga, prinsip dan pelayanan dokter keluarga, keterampilan klinis non-bedah, mengatasi masalah klinis khusus, dan medis teknis bedah.

Menurut Direktur Utama RS Cipto Mangunkusumo, Dr. dr. Czeresna. H. Soedjono, Sp.PD-KGer, yang membedakan dokter spesialis, dokter umum dan dokter layanan primer adalah kompetensi, area dan pekerjaannya. “Dibanding dokter umum biasa, dokter layanan primer memiliki 10 atau 11 item yang akan membedakan bukan hanya jenis area kompetensinya saja tapi bagaimana pendekatan kepada pasien dalam masalah kesehatan. Misalnya, dokter yang mengobati batuk pilek di layanan primer. Dia harus periksa dan menetapkan obat ini. Mungkin dokter umum akan langsung memberikan obat tapi dokter layanan primer tidak begitu,” kata Czeresna saat ditemui dalam acara Dies Natalis Universitas Indonesia ke 64 di UI Salemba, Jakarta, Rabu (5/3/2014). Czeresna menerangkan, dokter layanan primer tidak akan memberikan obat langsung karena dia akan mencari tahu lebih dalam lagi mengenai sebab pasien batuk pilek. Seperti faktor-faktor apa yang menyebabkan pasien batuk pilek. Apakah virusnya dari diri sendiri, keluarga, lingkungan atau sekitar rumahnya ada yang mengalami batuk pilek. Kemudian apakah batuk pilek ang dialami hanya sekali atau berulang dan tidak pernah terpikirkan oleh dokter sebelumnya. “Dokter layanan primer akan melakukan penelusuran lebih dalam dan approach lebih baik lagi sehingga pengobatan juga secara komprehensi akan lebih baik lagi,” ujarnya. Untuk pendidikan dokter layanan primer, Czeresna melanjutkan, perlu waktu 2-3 tahun untuk setiap angkatannya dengan bobot 50-90 SKS. Dan saat ini, proses pendidikan ini masih dalam tahap penyusunan standar kompetensi dan membutuhkan waktu sekitar 5 tahun. Artinya, dokter layanan primer baru ada pada 2019. “Nanti proses pendidikan akan mengacu pada RSCM karena idealnya mereka (dokter layanan primer) akan bekerja di pelayanan primer dan bukan berarti tidak perlu mengenal RS. Mereka perlu mengenal proses di RS agar mereka tahu betul apa yang terjadi di RS. Ketika mereka mengetahui bagaimana komunikasinya, barulah diterjunkan ke komunitas,” ujarnya.

Perbedaan lainnya adalah BPJS hanya akan menandatangani kontrak dengan DLP bukan dokter umum. DLP nantinya akan menangani 2.500 orang (maksimal 3.000 orang) yang kapitasi nya ditentukan oleh BPJS. Untuk sekarang, BPJS mematok harga Rp19.500/orang untuk pelayanan oleh DLP.2 Akan tetapi, besarnya iuran ini dapat berubah. Menurut rapat Komisi I tentang DLP Muktamar AIPKI VII, hanya akan diberikan iuran sebesar Rp2.600 dan telah menjadi keputusan menteri keuangan. Dalam hal ini DLP diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarkat karena semakin sedikit masyarakat yang berobat maka semakin besar gaji seorang DLP. Tetapi DLP juga diberikan kewenangan untuk membuka praktik umum sendiri, tidak harus bekerja di puskemas atau rumah sakit pemerintah. Lalu bagaimana dengan dokter umum yang telah lama menempuh karirnya? Program studi DLP hanya dapat diambil oleh dokter yang baru lima tahun menyandang gelar dokternya alias baru lulus. Sedangkan untuk dokter umum yang telah lama lulus, mereka hanya tinggal mengisi borang yang disediakan oleh BPJS, dan jika borang tersebut dipertimbangkan oleh BPJS maka dokter umum tersebut dapat dianggap setara dengan DLP. Selain itu, kini beberapa puskesmas di Indonesia juga telah membuka program percepatan DLP yang terdiri dari 11 sampai dengan 12 modul yang disponsori oleh Kemenkes khusus untuk 9.000 dokter di Indonesia. Diharapkan dalam dua tahun ke depan, dokter-dokter ini memiliki kompetensi yang setara dengan DLP. Untuk saat ini, BPJS hanya bekerja sama dengan puskesmas dan dokter umum yang dianggap memliki kompetensi yang memadai.

Problematika yang dihadapi oleh DLP adalah besarnya kapitasi dan iuran yang belum secara jelas diuraikan dan membutuhkan pertimbangan lebih lanjut. Besarnya anggaran kesehatan yang ideal adalah 5% dari APBN tetapi kenyataannya di Indonesia anggaran kesehatan masih di bawah 5%. Anggaran kesehatan tahun 2015 sebesar 74,2 triliun rupiah5 dan pendapatan negara tahun 2015 sebesar 1.793,6 triliun rupiah.6 Padahal sesungguhnya besarnya iuran yang dikenakan akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat. Jika besarnya insentif (iuran) tidak sepadan dengan kebutuhan biaya kesehatan maka dapat memicu underutilisasi pada DLP atau peningkatan rujukan dari dokter yang takut merugi. Solusi dari problematika ini adalah ketegasan pemerintah dalam komitmennya membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera. Yang dapat dituangkan dalam UU mengenai kejelasan DLP, program kapitasi dan anggaran dana kesehatan. Selain itu, di sisi lain diperlukan pula sosialisasi mengenai DLP dan perubahan mindset mahasiswa yang menganggap menjad dokter spesialis akan lebih menguntungkan. Paradigma di kalangan masyarakat juga perlu diubah yang awalnya hanya kuratif menjadi preventif[1].

3.             Dalam memutuskan peninjauan kembali UU Pendidikan Kedokteran, hakim konstitusi menggunakan penafsiran hukum tekstual. Penafsiran tekstual didasarkan pada kata-kata yang aktual dari hukum tertulis. Karena pada dasarnya hukum adalah sebuah perintah, maka ia harus diartikan seperti apa makna yang dimaksud pembuat hukum. Dan jika maksud kata digunakan dalam suatu peristiwa, maka nalisis tekstual dari kata-kata harus seperti pemahaman yang diinginkan pembuat undang-undang, yang mana untuk konstitusi dapat dipahami dari persetujuan yang disahkan, jika hal tersebut tidak jelas, maka dicari dari pembuat naskah[2]. Hal ini dapat dilihat dari risalah putusan yang berbunyi Menurut Mahkamah, dokter layanan primer merupakan perwujudan dari pemenuhan kebutuhan masyarakat akan seorang dokter dalam tingkat pelayanan primer. Bahwa dibentuknya dokter layanan primer ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan kompetensi dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama dengan pengakuan dan penghargaan setara dengan dokter spesialis. Pengakuan setara dengan dokter spesialis diperlukan untuk memiliki daya tarik sebagai alternatif jenjang karir bagi dokter.






DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Isharyanto dan Aryoko Abdurrachman, 2016, Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi, Jakarta, Halaman Moeka Publishing

WEBSITE
http://hmku.fkunud.com/kajian-dokter-layanan-primer/




[1] http://hmku.fkunud.com/kajian-dokter-layanan-primer/
[2] Jon Roland dalam Yance Arizona sebagaimana dikutip oleh Isharyanto dan Aryoko Abdurrachman, 2016, Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi, Jakarta, Halaman Moeka Publishing, hal 94

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI MEDIASI OLEH MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) UNTUK DAPAT MENJAMIN KEADILAN DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PASIEN

Abstract Tulisan ini membahas penyelesaian sengketa medik melalui mediasi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) selama ini dianggap sebagai lembaga mediasi yang bisa menyelesaikan sengketa medik, tugas MKDKI sendiri adalah menindak  terjadinya praktik kedokteran yang tidak memenuhi standart yang ditentukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum preskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan menjelaskan MKDKI bukan lembaga mediasi yang bisa menyelesaikan sengketa medis, justru hasil tugasnya yang mengawasi praktik kedokteran  menjadi bahan untuk dilakukannya penyelesaian sengketa medik secara mediasi

Melihat karakter orang dari eskrim

Melihat karakter orang dari makanan ES KRIM.. Setidaknya hal ini berdasar penelitian Baskin-Robbins dalam sebuah perayaan National Ice Cream Month. Dr Alan Hirsh selaku peneliti, dan penemu Smell & Taste Treatment dan Yayasan Penelitian menyebutkan, "kami menemukan bahwa orang yang lebih suka Rainbow Sherbet lebih pesimis daripada yang Anda pikir. Dan mereka yang lebih suka Rocky Road sebenarnya pendengar yang sangat baik." Singkatnya, di bawah ini ada 7 rasa es krim dan jenis kepribadian bagi penggemarnya. 1. Vanila Anda cenderung lebih impulsif, mudah diberi saran dan idealis, 2. Cokelat Anda cenderung dramatis, menawan, genit, menggoda dan mudah tertipu. 3. Strawberry Anda cenderung pendiam, toleran, setia dan introvert. 4. Mint Chocolate Chip Anda cenderung argumentatif, hemat, dan berhati-hati. 5. Chocolate Chip Anda cenderung murah hati, kompeten. 6. Rainbow Sherbet Anda cenderung analitik, tegas, dan pesimis. 7. Rocky Road And