Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Distribusi obat-obatan di rumah sakit jiwa daerah Surakarta

BAB I PENDAHULUAN A.       Latar belakang Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Salah  satu  upaya  kesehatan  yang  dilakukan  pemerintah  adalah  dengan meningkatkan  mutu  pelayanan  kesehatan  rumah  sakit  yang  antara  lain  dapat dicapai  dengan  penggunaan obat-obatan yang rasional  dan berorientasi  kepada pelayanan  pasien,  penyediaan  obat  yang  bermutu  dan  terjangkau  bagi  semua lapisan masyarakat (Siregar 2004). Biaya yang diserap untuk penggunaan obat merupakan

Dokter Layanan Primer

1.           Dalam undang-undang praktik kedokteran yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan . (Pasal 1) Dalam undang-undang kesehatan yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan . (Penjelasan Pasal 108 ayat (1) Dalam undang-undang rumah sakit yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Yang dimaksud de

Asas asas Perundang undangan di Indonesia

                                Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Maka ada beberapa asas peraturan perundang-undangan yang kita kenal, diantaranya: 1.  Asas  lex superior derogat legi inferior ; 2.  Asas  lex specialis derogat legi generalis ; 3.  Asas  lex posterior derogat legi priori ; 4.  Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) / Asas Legalitas Asas lex superior derogat legi inferior  yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah ( asas hierark i), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu