Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI MEDIASI OLEH MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) UNTUK DAPAT MENJAMIN KEADILAN DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PASIEN

Abstract Tulisan ini membahas penyelesaian sengketa medik melalui mediasi oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) selama ini dianggap sebagai lembaga mediasi yang bisa menyelesaikan sengketa medik, tugas MKDKI sendiri adalah menindak  terjadinya praktik kedokteran yang tidak memenuhi standart yang ditentukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum preskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan menjelaskan MKDKI bukan lembaga mediasi yang bisa menyelesaikan sengketa medis, justru hasil tugasnya yang mengawasi praktik kedokteran  menjadi bahan untuk dilakukannya penyelesaian sengketa medik secara mediasi