1. Dalam undang-undang praktik kedokteran yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan . (Pasal 1) Dalam undang-undang kesehatan yang digunakan adalah istilah dokter dan dokter gigi. Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan . (Penjelasan Pasal 108 ayat (1) Dalam undang-undang rumah sakit yang digunakan adalah istilah dokter dan dokte...
artikel ini berisi tentang permasalah dalam bidang hukum